Untuk bisa blokir STNK kendaraan juga tidak sulit caranya, namun yang perlu kamu diperhatikan hanyalah tentang kelengkapan dokumennya saja. Alasan orang memblokir STNK-nya itu ada berbagai macam, misalnya karena telat bayar pajak sehingga denda telat bayar pajak motor besar, ataupun karena motor rusak, di jual dan alasan lainnya. Untuk dokumen yang perlu kamu siapkan untuk di-upload adalah sebagai berikut:
- FC (Foto copy KTP) pemilik asli kendaraan
- Sertakan Surat kuasa yang bermaterai cukup dan fotokopi saja
- Sertakan fotokopi surat atau akta penyerahan atau bukti bayar
- Sertakan fotokopi dari STNK atau BPKB jika memang ada
- Kemudian sertakan FC atau foto copy Kartu Keluarga
- Selanjutnya Sertakan Surat pernyataan yang dapat diakses pada bprd.jakarta.go.id
Kemudian untuk langkah-langkah blokir STNK kendaraan melalui online juga cukup mudah, untuk lebih lengkapnya sebagai berikut:
- Langkah pertama kamu aktifkan koneksi internet kemudian akses situs pajakonline.jakarta.go.id.
- Apabila kamu belum memiliki akun, maka kamu harus membuat akun terlebih dahulu yakni dengan cara pilih tombol Daftar yang ada di sudut kanan atas, ataupun bisa juga pilih Masuk jika sebelumnya sudah memiliki akun.
- Supaya bisa membuat akun baru, maka kamu harus isi beberapa identitas misalnya seperti nama lengkap, nomor KTP, lalu nomor NPWP, kemudian telepon dan ponsel, selanjutnya alamat email, dan juga password.
- Apabila sudah terisi semua, selanjutnya tekan Submit dan cek email kamu untuk Langkah aktivasi dari BPRD Jakarta supaya kamu bisa login.
- Apabila kamu sudah berhasil login, mama selanjutnya pilih menu PKB di sebelah kiri. Untuk data kendaraan bermotor akan tertera otomatis sebagai objek pajak yakni berdasarkan pada NIK ataupun NPWP wajib pajak dengan syarat kendaraan harus terdaftar di DKI Jakarta.
- Selanjutnya pada menu PKB, kamu pilih menu Pelayanan saja.
- Kemudian bisa pilih Jenis Pelayanan berikutnya pilih Permohonan Lapor Jual.
- Jika sudah, maka kamu bisa tentukan kendaraan bermotor yang akan diblokir dengan cara pilih Ajukan Lapor Jual. Dan pada tahap ini maka pemilik kendaraan juga harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan yang tadi sebelumnya sudah disiapkan terlebih dahulu.
Selanjutnya laporan verifikasi pada pemblokiran akan bisa diproses dalam kurun waktu yakni 2×24 jam. Akan tetapi jika dalam prosesnya masih ada kendala, maka kamu bisa hubungi ke call center di nomor 0804-1222-773. Nah maka dari itu jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan karena jika tidak atau telat kamu akan di denda telat bayar pajak motor kamu itu.